Sejarah
Perumda Bank Kulon Progo berdiri tahun 1964 dengan nama Bank Pasar Daerah Tingkat II Kulon Progo dan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 1964 (14-11-1964) tentang Bank Pasar Daerah Tingkat II Kabupaten Kulon Progo. Kemudian dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, maka Perda No. 4 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, selanjutnya Perda tersebut diganti dengan Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo (20-09-1981). Dengan berlakunya Perda tersebut, PD. Bank Pasar Daerah Tingkat II Kabupaten Kulon Progo ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo dan didukung dengan Surat Keterangan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Moneter Dalam Negeri No. S-428/MK/II/1981 tanggal 7 Desember 1981 yang mengijinkan Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo untuk tetap beroperasi. Pada tahun 1995, Perda No. 5 Tahun 1981 diganti lagi dengan Perda Tingkat II Kulon Progo No. 3 Tahun 1995 tentang PD. BPR. Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo. Dengan keluarnya Perda tersebut, maka berubah bentuk hukumnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan nama PD. BPR. Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1995 dirasa sudah tidak memadai lagi. Oleh karena itu Perda tersebut diganti lagi dengan Perda Kabupaten Kulon Progo No. 19 Tahun 2003 tentang PD. BPR. Bank Pasar Kulon Progo (10-12-2003). Dengan berlakunya Perda tersebut, maka PD. BPR. Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo diubah namanya menjadi PD. BPR. Bank Pasar Kulon Progo.
Perumda Bank Kulon Progo adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kulon Progo yang bergerak dalam bidang perbankan dengan kegiatan penggalangan dan penyaluran dana dari dan untuk masyarakat yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ijin-ijin operasionalnya sebagai berikut:
- Surat Ijin Tempat Usaha No. 503/ST.P/203/XII/2009
- Izin Gangguan (HO) No. 503/IG.P/114/XII/2009
- Tanda Daftar Perusahaan No. 120466500031
- Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.202.533.4-542.000
Suku Bunga | |
BI Rate | 3,50 % |
LPS BPR | 6,75% |
Tabungan | |
Binangun | Berdasarkan saldo rata - rata
0 - 50jt 0,75 % 50jt - 500jt 1,00 % 500jt - 1 M 1,25 % 1M 1,5 % |
SimPel | Berdasarkan saldo terendah
1,50 % |
Siswa TabunganKu | Berdasarkan saldo terendah
1,50 % |
Tamasya Plus | Berdasarkan saldo rata - rata
1,00 % |
Manunggal | Berdasarkan saldo rata - rata
0 - 50jt 0,75 % 50jt - 500jt 1,00 % 500jt - 1 M 1,25 % 1M 1,5 % |
Deposito | |
1 Bulan | 3,00 % |
3 Bulan | 4,00 % |
6 Bulan | 4,50 % |
12 Bulan | 5,00 % |
*LPS Berlaku 01 Februari 2024 - 31 Mei 2024
*Maksimal simpanan dijamin LPS sebesar Rp 2 Milyar
PRODUK & LAYANAN